Disini akan dijelas mengenai
Pengertian Pancasila yang merupakan sebagai dasar suatu Negara seperti yang
dimaksud tersebut yang sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV
yang sudah secara jelas menyatakan bahwa dari pada itu juga untuk bisa
membentuk suatu kepemerintahan suatu negara Indonesia ini yang mana melindungi
segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
juga tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan rakyat, mencerdaskan semua
kehidupan berbangsa, dan juga ikut untuk melaksanakan ketertiban dunia
yang mana berdasarkan kemerdekaan RI, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial
untuk seluruh rakyat maka dari itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
ini itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang telah berbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu dengan Kemanusiaan yang adil
dan beradab, serta Persatuan Indonesia, dan oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan serta perwakilan, serta dengan
mewujudkannya suatu Keadilan yang sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
0 komentar:
Posting Komentar