Artikel Terbaru

Kamis, 11 Agustus 2016

PKN



PENGERTIAN PANCASILA SECARA UMUM


Disini akan dijelas mengenai Pengertian Pancasila yang merupakan sebagai dasar suatu Negara seperti yang dimaksud tersebut yang sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang sudah secara jelas menyatakan bahwa dari pada itu juga untuk bisa membentuk suatu kepemerintahan suatu negara Indonesia ini yang mana melindungi segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan rakyat, mencerdaskan semua kehidupan berbangsa, dan  juga ikut untuk melaksanakan ketertiban dunia yang mana berdasarkan kemerdekaan RI, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial untuk seluruh rakyat maka dari itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang telah berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia, dan oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan serta perwakilan, serta dengan mewujudkannya suatu Keadilan yang sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

0 komentar:

Posting Komentar